SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selasa, 29 Januari 2013

BEDA AAMIIN BEDA ARTI

Lafaz aamiin diucapkan didalam dan diluar salat, diluar salat amin diucapkan oleh orang yang mendengar doa orang lain. Aamiin termasuk isi fiil Amr, yaitu isim yang mengandung pekerjaan. Maka para ulama jumhur mengartikannya dengan Allahummas istajib (ya Allah ijabahlah). Makna inilah yang paling kuat dibanding makna-makna lainnya seperti bahwa aamiin adalah salah satu nama dari asma Allah swt.

Membaca aamiin adalah dengan memanjangkan a (alif) dan memanjangkan min, apabila tidak demikian akan menimbulkan arti lain.
Dalam Bahasa Arab, ada empat perbedaan kata “AMIN” yaitu :

1. ”AMIN” (alif dan mim sama-sama pendek), artinya AMAN, TENTRAM
2. "AAMIN” (alif panjang & mim pendek), artinya MEMINTA PERLINDUNGAN KEAMANAN
3. ”AMIIN” (alif pendek & mim panjang), artinya JUJUR TERPERCAYA
4. “AAMIIN” (alif & mim sama-sama panjang), artinya YA TUHAN, KABULKANLAH DOA KAMI

semua memiliki arti yang baik, akan tetapi sudah seharusnya kita mengetahui arti masing-masing lafaz tersebut agar sesuai penempatan dan sesuai dengan apa yang kita inginkan dari pengucapannya.

wallahu ta'ala a'lam.

Minggu, 27 Januari 2013

PANGGILAN ABANG, ADIK, UMI, ABI KEPADA PASANGAN (SUAMI/ISTRI) ADALAH ZIHAR!!!!

DI zaman sekarang, banyak pasangan yang dengan sengaja memanggil istri/suaminya dengan panggilan-panggilan "kekerabatan" yang sering diasumsikan sebagai panggilan kesayangan. seperti istri yang memanggil suaminya dengan panggilan ABANG, KAKAK, PAPI, ABI, Dll, begitu juga sebaliknya, suami memanggil istrinya dengan sebutan ADIK, MAMI, UMI, Dll. Untuk menambah kemesraan dan panggilan kesayangan bagi pasangan mereka ini sudah lumrah terjadi bagi siapa saja. Akan tetapi, tahukah anda, jika tanpa diketahui, dan disadari, panggilan-panggilan tersebut ternyata mengandung konsekwensi hukum dalam Islam. panggilan tersebut bagian dari penyerupaan mahram dalam Islam, dan membuat yang dipanggil atau yang memanggil terkena konskwensi hukum layaknya hubungan mahram (haram untuk dinikahi). dalam Islam, dikenal dengan istilah ZIHAR.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN ZIHAR?
Secara bahasa Zhihar adalah pecahan dari Zhahrun (punggung). Sedangkan menurut Istilah Zhihar adalah ungkapan suami yang menyerupakan istri dengan punggung ibunya. Seperti ungkapan “Anti kazhahri ummi-Engkau bagiku laksana punggung ibuku”.

HUKUM ZIHAR.
Hukum Zhihar berdasarkan kesepakatan para ulama adalah haram. Ini dilandaskan kepada Firman Allah “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.(QS. Al-Mujadalah: 3). Dalam ayat ini ada frasa kalimat “Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta” adalah indikasi (Qarinah) akan keharaman Zhihar.
Ibnu Katsir menuturkan ayat diatas turun berdasarkan peristiwa yang menimpa Khuwailah Binti Tsa’labah. Dia berkata, demi Allah, karena peristiwa saya dan suami saya Aus bin Shamit. Allah menurunkan surat Al-Almujadalah. Khuwailah melanjutkan ceritanya. “Pada suatu hari, saya berada disisisuamiku, sedang dia adalah orang yang sudah tua renta. Perangainya menjadi jelek dan suka membentak-bentak saya. Pada suatu saat dia masuk ketempat saya untuk memberikan sesuatu kepada saya. Lalu dia marah-marah seraya berkata “Engkau bagiku laksana punggu Ibuku”. Kemudian dia keluar, lalu duduk-duduk di kebun kurma beberapa lama. Kemudian dia masuk lagi kepada saya, maka tiba-tiba dia sangat menginginkan saya (untuk bersetubuh). Saya berkata kepadanya “jangan kau dekati saya. Demi Allah yang jiwa saya berada ditanganNya, jangan sekali-kali kamu menyentuh saya. Karena kamu telah mengucapkan kata-kata itu (zhihar). Lalu Allah memutuskan perselisihan keduanya”(HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud).

UNGKAPAN-UNGKAPAN ATAU PANGGILAN YANG TERMASUK ZIHAR.
Sudah lazim diketahui bahwa zhihar adalah penyerupaan Istri dengan ibu. Dalam ayat dan hadist zhihar di identikkan dengan punggung, maka maksud dari ungkapan tersebut adalah seluruh hal yang bisa menyerupai ibu. Karena kalimat Zhihar (punggung) adalah ungkapan sebagaian yang dimaksudkan untuk seluruhnya.
Maka, menyamakan Istri dengan tangan, rambut, betis dan anggota tubuh lain dari ibu merupakan bentuk zhihar. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa memanggil istri dengan panggilan ibu, umi, mami, mamah, dan semisalnya adalah haram karena sudah masuk dalam kategori zhihar. Hal ini bisa di fahami dalam sebuah hadits bahwa ada seorang suami yang memanggil isterinya “Wahai ukhti!”. Mendengar hal tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah dia memang saudarimu?!”. Nabi membenci hal tersebut dan melarangnya. (HR Abu Daud no 2210 dan 2211).
Ulama’ berbeda pendapat  ketika menyamakan Istri dengan mahram-mahram lain selain dari ibu. Seperti kepada kaka perempuan, adik perempuan, bibi, atau saudara perempuan sepersusuan.
Imam Maliki, Syafi’ie dan Abu Hanifah berpendapat; bahwa penyerupaan istri dengan mahram selain dari ibu itu menjadi zhihar sekalipun penyerupaannya dengan mahram dari sepersusuan. Imam Ahmad menegaskan “sesungguhnya penyerupaan istri dengan mahram selain dari ibu adalah zhihar”.
Pengharaman penyerupaan kepada mahram selain dari ibu, berdasarkan qiyas dimana yang menjadi ‘Illatnya adalah pengharaman yang abadi , dan pengharaman yang abadi ini hanya ada pada mahram.
Penjelasan ini masih menyisakan satu pertanyaan, bagaimana bila suami yang memanggil istrinya dengan sebutan ibu, mamah, Ummi, dan sebagainya. tidak diniatkan untuk zhihar?? jawaban dalam masalah ini adalah. bahwa ungkapan zhihar sama dengan ungkapan pada akad-akad muamalah yang lain; sepeti jual jual beli, nikah, cerai, dan sebagainya. disini yang dilihat bukan niatnya tetapi apa yang diucapkan. sehingga walau tidak diniatkan zhihar tetapi ucapannya adalah ucapan zhihar, maka hal tersebut jatuh kedalam zhihar.
Suami yang telah menzhihar istrinya haram, haram menyetubuhi istrinya sebelum dia membayar kifarat (Denda). Hal ini berdasarlam ayat”Dan orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan maka (wajib atasnya) memerdekakan orang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur” (Al-Mujadalah: 3). Juga hadist Nabi Saw dari Ibnu Abbas “Sesungguhnya seorang menzhihar istrinya, kemudian dia mencampurinya, kemudian dia datang menghadap Rasulullah SAW seraya berkata “Sesungguhnya saya sudah mencampuri Istri saya sebelum saya kifarat. Rasulullah SAW bersabda “janganlah kamu dekati dia (menyetubuhi istrinya). Sehingga melaksanakan apa yang telah Allah perintahkan”.(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Annasa’ie dan Ibnu Majah).

KIFARAT (DENDA) BAGI SUAMI YANG MEN-ZIHAR ISTRINYA. 
Suami yang menzhihar Istrinya, maka dia wajib menbayar kifarat (Denda) sebelum dia bercampur  dengan Istrinya. Sebagaiman yang termaktub dalam surat Al-Mujadalah. Allah SWT Berfirman “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih” (QS. Al-Mujadalah: 3-4).
Dan juga hadist Nabi SAW “Dari Salamah bin Shakhr al-Bayadhl bercerita, Dahulu aku adalah laki-laki yang mempunyai hasrat besar kepada wanita tidak seperti kebanyakan orang. Ketika tiba bulan Ramadhan, aku pernah menzhihar isteriku hingga bulan Ramadhan berakhir. Pada suatu malam tatkala ia berbincang-bindang denganku, tiba-tiba tersingkaplah kepadaku kain yang menutupi sebagian dari anggota tubuhnya maka akupun melompatinya lalu kucampuri ia. Dan pada pagi harinya aku pergi menemui kaumku lalu aku memberitahukan mengenai diriku kepada mereka. Aku berkata kepada mereka, ”Tanyakanlah kepada Rasulullah saw. mengenai persoalan ini. Maka jawab mereka,  ’kami tidak mau. Kami khawatir jangan-jangan ada wahyu yang turun mengenai kita atau Rasulullah saw bersabda tentang sesuatu mengenai diri kita sehingga tercela selamanya. Tetapi nanti akan kamu serahkan sepenuhnya kepadamu persoalan ini. Pergilah dan sebutkanlah urusanmu itu kepada Rasulullah saw. ”Maka akupun langsung berangkat menghadap Nabi saw. kemudian aku utarakan hal tersebut kepada Beliau. Maka Beliau saw bertanya ”Apakah benar kamu melakukan hal itu?” Saya jawab ”Ya, dan inilah supaya Rasulullah aku akan sabar dan tabah menghadapi putusan Allah atas diriku,” Sabda Beliau ”Merdekakanlah seorang budak.” Saya jawab, ”Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa yang haq, aku tidak pernah memiliki (seorang budak) kecuali diriku ini.” Sabda Beliau, ”Kalau begitu puasalah dua bulan berturut-turut.” Saya jawab, ”Ya Rasulullah, bukankah cobaan yang telah menimpaku ini terjadi ketika aku sedang berpuasa”, Sabda Beliau, ”Kalau begitu bershadaqahlah, atau berilah makan kepada enam puluh orang miskin.” Saya jawab, ”Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa yang Haq sesungguhnya kami telah menginap semalam (tatkala terjadi perselisihan itu sedang kami akan makan malam. ’Maka sabda Beliau ”Pergilah kamu kepada siapa saja yang akan bershadaqah dari Bani Zuraiq. Kemudian katakanlah kepada mereka supaya memberikannya kepadamu. Lalu (dari shadaqah itu) berilah makan enam puluh orang miskin, dan selebihnya gunakanlah (untuk dirimu dan keluargamu).”(Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1677, Ibnu Majah I : 665 no:2062 dan ’Aunul Ma’bud VI:298 no:2198, Tirmidzi II:335 no:1215.

Alangkah lebih romantis nya jika panggilan-panggilan yang kita sematkan pada pasangan diganti atau dirubah dengan panggilan-panggilan yang tidak ada hubungannya dengan panggilan-panggilan mahram, dan diganti dengan panggilan lain yang lebih romantis seperti panggilan rasul kepada istri-istrinya, seperti humairah (gadis yang merona), dlll. atau panggilan-panggilan lain seperti bebeb, honey, sayang, dll.
wallahu ta'ala a'lam

Jumat, 25 Januari 2013

HIKMAH HUKUMAN CAMBUK BAGI PENZINA

Tadi siang saya sempat bertemu seorang teman, dan banyak membicarakan tentang hikmah-hikmah yang terkandung dalam ajaran Islam. Ada satu hal yang menggelitik saya, dan membuat saya sedikit penasaran. Salah satunya adalah hukuman-hukuman fisik yang ada dalam ajaran Islam untuk pemeluknya yang melakukan dosa besar. bagi saya disinilah titik kekurangan Islam, dan celah ajarannya yang dapat dengan mudah untuk di kritik, terutama bagi mereka pembenci-pembenci Islam terutama para orientalis-orientalis Barat yang berusaha mencari titik lemah agama ini.
Hukuman bagi para pelaku Zina salah satunya. Bagi mereka hukuman cambuk 100x bagi pezina yang belum menikah dan rajam bagi pezina yang telah menikah dinilai sangat tidak manusiawi dan tidak menyelesaikan masalah. Mereka jelas menentang hukuman ini (melihat kondisi di barat yang serba bebas, maka hukuman tersebut tidak dapat diterima). cukup lama hal ini saya (Ndra Gan) diskusikan dengan teman saya.  Namun ternyata ada penjelasan medis yang dapat membungkam penentangan mereka. Informasi ini saya ketahui dari teman saya ini, kemudian saya mencoba mencari kejelasan lain lewat website-website (tolong dikroscek lagi jika berkenan). Bahwa hukum cambuk dan rajam ini dapat mencegah atau mengatasi penularan virus HIV (AIDS).

INILAH PENJELASAN MEDISNYA.

Di dalam badan manusia, terdapat satu sistem pertahanan badan yang disebut sistem imuniti. Sel yang paling berperan di dalam menghasilkan sistem pertahanan badan adalah sel darah putih. Ada B Limfosit yang berkaitan dengan Imuniti Humoral atau T Limfosit yang berperan sebagai penghasil imuniti perbaikan sel (Cell_Mediated Immune System). Apabila virus AIDS menyerang manusia, sistem pertahanan akan dimusnahkan dengan cara virus itu meletakkan dirinya di permukaan T4 Limfosit bagi meggalakkan fungsi T4 sehingga manusia mengalami kelumpuhan sistem pertahanan badan AIDS (Acquired Immunologic Deficiency Syndrome).

Bagi pelaku zina yang belum menikah, mereka mempunyai antibodi T4 Limfosit yang kuat dan masih bertenaga. Jika sekiranya pelaku zina itu sudah dihinggapi HIV selepas perzinaannya, T4 Limfosit akan diserang oleh HIV AIDS yang akan menyebabkan sel-sel T4 Limfositnya musnah sehingga menyebabkannya mati. Sel-sel sum-sum tulangnya tidak dapat lagi menghasilkan sel-sel T4 yang baru dengan jumlah yang banyak karena sebagian dari sel darah putih itu berukuran menjadi benih manusia. Badan akan lemah dan sindrom kurang daya tahan penyakit akan menyerang. Pesakit jenis ini mempunyai kemungkinan untuk disembuhkan. Tetapi dengan syarat: Ia harus dicambuk dan badannya harus mengalami kerusakan sel yang banyak sehingga akan menggalakkan sum-sum tulang mengeluarkan antibodi yang baru. Cara terbaik adalah dengan mencambuk di bagian tulang belakang manusia di kawasan antara bawah tengkuk dan di atas pinggang di bagian belakang tubuh badan manusia dengan sebatan yang akan merangsang penghasilan semula antibodi T4 yang baru dan pesakit tersebut bisa sembuh dari AIDS selepas antibodi sel-sel T4 Limfosit menjadi dua kali lipat jumlahnya daripada jumlah virus AIDS, sehingga ia akan dapat memusnahkan virus AIDS dan manusia selamat dari penyakit AIDS.

Jika pelaku zina tersebut telah menikah, apabila dihinggapi virus AIDS sel-sel T4 mereka telah lemah berbanding dengan sel-sel T4 mereka yang belum menikah. Kelemahan ini disebabkan oleh sum-sum tulang yang kurang menghasilkan antibodi karena fungsinya lebih banyak ditumpahkan ke arah menghasilkan sperma-sperma baru. Pelaku zina jenis ini tidak dapat diselamatkan dari virus AIDS dan rajam sampai mati merupakan penyelesaian terbaik bagi menghindari berjangkitnya dan penyebaran penyakit disamping memberikan pelajaran yang menyebabkan orang lain takut untuk melakukan kesalahan yang sama.

Ketika saya membaca penjelasan ini, subhanallah.. semakin menyadarkan saya bahwa ilmu Allah itu sungguh luas. Bahkan segala hal dalam Islam dapat dijelaskan dengan berbagai cara, termasuk sains sekalipun. Seringkali penjelasan-penjelasan semacam ini membuat saya berpikir, jika mereka pandai untuk mencoba memojokkan atau bahkan menjatuhkan Islam maka seharusnya kita lebih pandai untuk mengajak mereka berpikir dengan ilmu Allah, yang sebenarnya sangat dekat dengan mereka dan mampu mereka terima dengan logika mereka.
Wallahu ta"ala a'lam,