SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Minggu, 03 April 2016

DI "KEROYOK" ORANG-ORANG TAK BER-TUHAN

Beberapa waktu yang lalu, saya membaca sebuah berita tentang seorang penganut Atheis di Indonesia yang berani secara terang-terangan mengungkapkan jati diri nya disalah satu media Online besar,  Karl Kanadi, begitu ia disapa.

Seperti yang kita ketahui, kebanyakan penganut Atheis di Negeri Pancasila ini selalu menyembunyikan jati dirinya ke publik, tapi tidak dengan Karl Kanadi.

Selain sosok Kanadi, di sana juga di ulas tentang komunitas ABAM (Anda Bertanya Ateis Menjawab) di Facebook, yang tentunya juga di gagas oleh Kanadi. Komunitas ini anggota nya terus bertambah seiring kemunculannya di beberapa Media Online. Anggotanya beragam, dari mulai memang penganut Atheis, maupun Theis lintas Agama. tujuan mereka berkumpul, membuat suatu wadah untuk berlindung bersama-sama di Negara Konstitusi NKRI, sampai orang-orang yang penasaran dengan apa itu Atheisme dan bertanya seputarnya. di jamin, semua pertanyaan, apa saja, yang berkaitan dengan Atheisme atau pertanyaan umum akan dijawab oleh member Fans page tersebut. Dan yang kebanyakan memang penganut Atheisme.

Saya pun tergelitik dengan sosok Karl Kanadi yang sempat diliput media, yang dengan berani dan bersedia tampil kepublik mengungkapkan jati dirinya.

Saya pun mulai mencari keyword ABAM di pencarian Facebook, dan akhirnya menemukannya. saya pun menjadi anggota kesekian diluar penganut Atheis yang berkumpul di dalamnya.
ada banyak pertanyaan yang akan saya ajukan di komunitas ini, terutama untuk bung Karl Kanadi. tapi pertanyaan yang paling mengganggu saya adalah tentang keberadaan mereka yang jelas berseberangan dengan ideologi Pancasila bangsa Indonesia, terutama sila pertama.
sehingga saya mengambil asumsi sementara, bahwa keberadaan mereka di Negeri ini, Negeri bertuhan , adalah Inkonstitusional.

Saya pun langsung memposting sebuah Thread di Wall ABAM, dan langsung menyasar ke dedengkot ABAM, Karl Kanadi.

Tujuan saya jelas ingin berdiskusi ringan kepada beliau berkaitan dengan konstitusi Negara Indonesia dan sekaligus ingin mengkritik keberadaan mereka, karna tidak sesuai dengan konstitusi NKRI.

Kenapa saya kemudian tidak menyerang mereka dengan perspektif keagamaan,  adalah karena memang dasar-dasar agama tidak akan mempan dan mampu untuk mengusik mereka, karena pada dasar nya mereka memang sudah tidak percaya.

Sehingga saya tertarik untuk mengusik mereka dengan perspektif Hukum yang berlaku di Negara ini, Indonesia. walaupun kemudian mengharuskan saya bekerja keras mencari referensi-referensi Hukum dan dasar-dasar konstitusi, karena pada dasar nya bukan latar belakang keilmuan saya.

Benar saja, tidak menunggu lama setelah Thread saya posting, para penganut Atheis yang ada di Page tersebut segera "mengeroyok" saya dengan jawaban-jawaban, serta argumen-argumen bantahan, Tdak terkecuali sosok Karl Kanadi sendiri, yg memang sedari awal saya tunggu kehadiran nya.

Walaupun sedikit tidak berimbang, karna jumlah mereka yang banyak, dan saya sendiri, tentunya tidak memungkinkan saya meladeni mereka satu persatu. sehingga hanya yang berkaitan dengan tema postingan yang saya buat lah yang saya layani, di luar itu, saya katakan perlu dibuat thread baru dengan pembahasan yang baru. Terbawa suasana, berkali-kali saya melakukan penegasan dengan huruf kapital di beberapa bagian kalimat, sehingga harus di ingatkan Admin, karena dinilai tidak sopan.

Berikut saya copy paste sedikit diskusi ringan dengan para anggota tak ber-Tuhan member ABAM, tentang keberadaan mereka yang bertentangan dengan konstitusi NKRI.

didahuli dengan Thread yang saya Posting di dinding ABAM, (memang sedikit Provokatif):

 "Indonesia berdasarkan Pancasila, dengan Sila Pertama "KETUHANAN YANG MAHA ESA" Sebenarnya secara Explisit telah menegaskan bahwa secara kenegaraan dan konstitusional orang-orang Atheis tidak berhak hidup di Bumi Indonesia. Bung Karl Kanadi, silahkan pendapat nya!!"

Michael Shu: Sayangnya pancasila adalah dasar, bukan hukum.
Jika ngomong soal pelanggaran, kaum2 beragama juga melanggar sila 2 - 5.

Mari kita semua keluar dr indonesia?

Gloria Caeli: Yg tidak berhak tinggal di Indonesia (dan negara manapun) itu, adalah orang2 yg melanggar hukum. Lucunya, di Indonesia banyak tindak pelanggaran hukum yg lolos dr jerat hanya krn tindakan mereka berlandaskan "hukum agama". Lalu, anda berkata kami yg tdk merugikan siapa2 tidak berhak tinggal di negara ini hanya krn kebetulan kami "tidak sesuai" dgn dasar negara?

Haha. Ini sih kaya tukang tabrak lari pengen ngusir orang2 yg nggak punya mobil.

Anda Bertanya Ateis Menjawab: Tolong tidak menggunakan caps lock ya. Trims. (M)

Karl Karnadi: Kenapa harus saya? Ini kan pertanyaan yg sering sekali ditanyakan di sini, yg lain saya rasa juga bisa menjawab. Alika Murai: Tentang ini ABAM masih belum ada notesnya yah? @Ndra: Kalau yg tinggal di Indonesia hanya yg percaya satu Tuhan maka Buddhist yg tidak ada konsep Tuhan, penganut tradisi Cina yg nyembah nenek moyang saja tapi tanpa sosok dewa dewi, atau Hindu yg punya puluhan (sebenarnya jutaan) dewa dewi, mau diusir semua dari Indonesia? Apa pernah di jaman Soekarno pd awal2 kemerdekaan terjadi pengusiran atau pengharusan semua untuk beragama? Nggak kan?
Untuk secara legalnya coba baca artikel2 tentang perkataan Mahfud MD, ada artikel hukum online jg tentang hal ini, mungkin yg lain bisa bantu berikan link2nya, semua sebutkan hal yg sama, bahkan secara UU tidak ada ceritanya ateis dilarang ada di Indonesia. Sayangnya ada UU yg melarang penistaan agama (dimana batasan penistaan tidak dideskripsikan dgn jelas), dan ini bisa menjerat ateis yg aktif mengkritik agama.
Kemudian perkataan "tidak berhak hidup" terus terang keterlaluan sekali. Bahkan kriminal pun meski dipenjara tidak pernah dibilang tidak berhak di Indonesia atau harus diusir keluar dari Indonesia. Apakah ateis lebih buruk dari kriminal? Ateis adalah orang2 normal, manusia yg beramal, warga yg mematuhi hukum dan membayar pajak, tidak suka mengganggu orang lain, bahkan sering membela minoritas. Apakah kami lebih rendah dari kriminal? Coba pertimbangkan ulang.

Bayu Kusumo: pertama, selama tidak ada produk hukum yang mengatakan bahwa menjadi seorang ateis bisa dijerat pidana ya mereka tidak melanggar hukum
yg kedua, pancasila merupakan filosofi hukum indonesia bukan produk hukum,tp okelah coba kita ikuti logika anda, bunyi pancasila sila 1 adalah ketuhanan yg maha esa, apakah itu lantas ditafsirkan sebagai setiap warga negara indonesia harus mengakui 1 tuhan, lalu ada aliran di hindu yg polytheist jd mereka jg ga berhak hidup di indonesia?ada aliran buddha yg ateistik apa mereka jg tidak berhak hidup di indonesia?
yg ketiga, banyak loh organisasi2 lain yg jelas bertentangan dengan pancasila, misalnya HTI, jelas bisa merusak persatuan indonesia, berarti menggunakan logika anda HTI tidak berhak ada di indonesia karena bertentangan dengan sila ke 3 persatuan indonesia, ada juga FPI yg banyak melakukan kekerasan & provokasi berarti bertentangan dengan sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan beradab, ada juga para koruptor yg bertengangan dengan sila ke 5 keadilan sosial bagi rakyat indonesia, & masi banyak sekali daftar nya kalo mau dibahas
yg keempat, bagaimana bisa mengukur pikiran & keyakinan seseorang, kalo memang ada sekelompok orang yg dengan aksi anarkis & kekerasan memaksa pengakuan dr seorang ateis kalo mereka sekarang harus menjadi penganut salah 1 agama atau dipancung mungkin memang bisa memaksa pengakuan yang terucap dari mulut, tapi apa bisa memaksa pemikiran2 mereka, & lagi apakah itu merupakan suatu hal yang membanggakan ketika memaksakan ideologi kepada orang lain, padahal orang tersebut sama seperti anda & orang lain kebanyakan, bekerja & berkeluarga dengan baik dan tidak melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum
sama seperti misalnya begini, anda tinggal di suatu komunitas yg mewajibkan mempercayai nyi roro kidul, lalu ada sekelompok orang yang dengan kekerasan memaksa anda untuk mempercayai nyi roro kidul atau anda akan dipancung, bisakah anda memaksa pemikiran anda untuk percaya nyi roro kidul?kalo mengucapkan doang kan gampang, lalu apakah anda tidak merasa bahwa hak asasi anda sebagai manusia dilanggar padahal anda tidak melakukan perbuatan apapun yg melanggar hukum menurut komunitas tersebut

Ndra Gan: Konsep Ajaran Budha tentang Tuhan bukan lah Atheisme, saya rasa tentang pembahasan itu kita akan buat terpisah. Kita fokus terhadap Atheisme dan Konstitusi.
Kalau di katakan Pancasila hanya dasar negara dan yang "tidak berhak hidup" di bumi Indonesia adalah mereka yang melanggar hukum. Wajar kalau kemudian banyak yg mengatakan bahwa orang-orang Atheis di indonesia adalah orang yang buta konstitusi.
Pasal 2 UU no 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan secara tegas mengataka bahwa "PANCASILA ADALAH SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM".
Jadi apapun, perbuatan yg bertentangan dg azas dasar pancasila bertentangan dg konstitusi NKRI.
Termasuk Atheisme dan Komunis.
Pernyataan mahfud adalah pernyataan pribadinya, bukan pernyataan MK! hakim MK bersifat kolektif colegial.
Jadi pendapat pribadi mahfud sama sekali belum pernah di uji di sidang MK.

Marwah Ali: Maen usir aja ini.... Elu kira negara ini punya bapak lo apa?

Ndra Gan: Anda salah besar ketika mengatakan Agama hindu adalah polytheisme, dewa dewi dalam agama hindu bukan lah Tuhan bagi mereka, konsep ketuhanan hindu adalah monotheisme.
(lagi2 kita perlu buat tema tersendiri tentang itu).
Tindakan2 yg mengarah kepada Tindak pidana, pengrusakan dll, sudah diatur dalam KUHAP/KUHP. Yg merupakan pengejawantahan terhdadap Pancasila. Dan mereka yg melanggar jelas akan di pidana! Akan tetapi tidak sampai melanggar konstitusi, karna tidak mengancam esensi dasar pancasila itu sendiri.
Oknum yg membuat pengrusakan tidak lah sampai pada tahap memecah belah persatuan Indonesia. Lain hal jika mereka berbuat makar di negeri ini.
Walaupun demikian mereka harus dikenai sanksi hukum.
Akan tetapi, khusus Atheisme, secara jelas telah memberi perlawanan eksplisit terhadap teks sila pertama, INI JELAS MELANGGAR KONSTITUSI!
Ndra Gan :TAP MPRS No.25 Tahun 1966 dan UU No 27 Tahun 1999, secara tegas adalah dasar hukum pelarangan Atheisme dan komunisme di Indonesia.
Jika Jerman saja melarang segala bentuk aktifitas, eksistensi serta geliat politik NAZI. Tentu ini juga sebuah keniscayaan untuk Indonesia melarang eksistensi Atheisme dalam bentuk apapun.
Mereka yg secara tegas melakukan pertentangan dan perlawanan terhadap Pancasila bisa di sebut MAKAR!

Anda Bertanya Ateis Menjawab: Sekali lagi, tolong tidak menggunakan caps. Hinduisme adalah kepercayaan yang politeis, namun di Indonesia sedikit bergeser untuk menyesuaikan dengan Pancasila.
Coba baca butir-butir Pancasila di link berikut:
Setelah Pancasila sesuai dengan TAP 1978 direvisi menjadi Pancasila seusia dengan TAP 2003 beberapa butir sebagai berikut ditambahkan (dari 4 butir menjadi 7 butir):
Butir nomor 5: Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Dan butir nomor 7: Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Jadi bukan hanya agama dan kepercayaan merupakan "ranah pribadi," kita juga tidak boleh memaksakan agama kepada orang lain. Lebih lagi, bukan hanya agama, tetapi juga tidak boleh memaksakan kepercayaan terhadap Tuhan!
Apa artinya? Sudah ada acknowledgment bahwa Pancasila memang pada dasarnya bermasalah, sehingga diberikan perlindungan di butir-butirnya.
Sungguh aneh bila negara memaksakan percaya Tuhan. Tidak ada orang yang bisa percaya apa pun hanya karena dipaksa atau ditodong atau diancam hukuman penjara. Ini hanya memaksa orang berbohong dalam kehidupan publiknya.
Tolong tetap sopan ya. Terima kasih. (M)

Poes Koes Poes: lebih setuju bahwa Pancasila itu adalah filosofi negara, bukan konstitusi. Sebagai sebuah filosofi, interpretasinya tergantung kepada siapa yang berkuasa.
Saat Bung Karno menjadi presiden, apakah konsep Nasakomnya bertentangan dengan Pancasila, sementara beliau sendiri salah satu yang membuat konsep Pancasila?
Interpretasi Pancasila kemudian berubah lagi di jaman Orde Baru, sebagai Eka Prasetya Panca Karsa dengan 36 butir-butirnya itu.
Tapi di luar semua itu, Poes rasa adalah hak mendasar bagi seorang manusia untuk mempercayai atau tidak mempercayai sesuatu, terlebih soal agama dan tuhan, yang sangat pribadi. Dan rasanya sangat absurd kalau kita merasa bisa mengatur pemikiran seseorang dengan membuat sebuah undang-undang.

Karl Karnadi: Pertama2 ateisme dan komunisme adalah dua hal yg berbeda, yg komunisme adalah ideologi ekonomi kiri, sedangkan yg ateis adalah posisi tidak percaya (yg sebenarnya bukan paham). Penyebaran komunisme (ideologi ekonomi) dan ateisme (mengajak orang meninggalkan agama) dilarang pada UU yg anda sebut tsb. Yang tap mpr 1966 itu identik dgn 156a KUHP kan ya. Mahfud sendiri menyebutkan (silahkan disebut dalam kapasitas apa, tapi dia hakim & tahu soal hukum) bahwa tidak ada yg melarang ateis hidup di Indonesia. Ada UU yg melarang penyebaran ideologinya. Dua hal ini berbeda, ini yg Mahfud jelaskan waktu dia mengelak dituduh membela ateis.
Karl Karnadi : Soal Hindu dan Buddha memang bisa panjang pembahasannya, tetapi secara singkat mungkin coba lihat2 Hindu di India dan Buddha di luar Indonesia. Tergantung alirannya memang, tetapi di Buddha mainstream tidak ada konsep Tuhan, sosok Buddha adalah manusia yg mencapai kesempurnaan, tetapi bukan Tuhan/ pencipta. Dan Hindu India punya 3 juta dewa (silahkan googling cari referensi2nya). Di Indonesia pasca-Soeharto semua dipaksa bertuhan satu, ini ceritanya bagaimana Buddha dan Hindu yg di Indonesia mengajukan sosok Tuhan, tetapi di ajaran mereka tidak ada konsep satu tuhan. Ini sekali lagi beda aliran beda konsep loh ya, jadi mungkin saja yg saya katakan tidak berlaku pd aliran2 tertentu

Ndra Gan: Andak keliru dalam menafsirkan teks pada butir 7, sila pertama, "tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME kepada orang lain" sebagai legalitas Atheisme untuk tidak bisa di "paksa" untuk ber Tuhan.
Anda tidak bisa melihat butir2 pada sila pertama secara terpisah atau parsial.
Butir 1 sila pertama adalah patokan dan kerangka tafsir butir2 selanjutnya.
Butir 1 : BANGSA INDONESIA menyatakan kepercayaan dan ketakwaan nya terhadap Tuhan Yang maha Esa.
"Tidak memaksakan Agama dan kepercayaan kepada Tuhan orang lain" pada butir 7, orang lain yg dimaksud adalah orang2 yg beragama, atau mereka dg Agama yang berbeda yg mengakui Tuhan! Bukan mereka yg Atheis.
Kita hidup di Negara konstitusi, sehingga apa yg dirumuskan dalam konstitusi NKRI, WAJIB DI PATUHI, tindakan yg memberi perlawanan terhadap kontitusi sudah oseharusnya dikenai sanksi Hukum.

Anda Bertanya Ateis Menjawab: //Butir 1 : BANGSA INDONESIA menyatakan kepercayaan dan ketakwaan nya terhadap Tuhan Yang maha Esa.//
Ya itulah, sisa butir-butir Pancasila sebelumnya. Makanya saya bilang penambahan di revisi berikutnya secara implisit mengakui bahwa Pancasila sendiri problematis.
Satu-satunya membuat orang percaya Tuhan adalah dengan menyediakan bukti, bukan dengan ancaman, seperti saya dan Poes bilang tadi.
Dan baca kembali jawaban-jawaban Karl di atas tentang Buddhisme dan Hinduisme. Kalau masih tidak setuju ya apa boleh buat. Kami tidak bisa memaksakan. (M)

Ndra Gan : secara konsep dasar ajaran, agama Budha memang bukanlah Atheisme, dan hindu juga bukanlah Pholyteisme, saya bisa membuktikan kepada anda. Tapi sekali lg saya katakan, kita perlu tema tersendiri tentang itu.
Jadi kita tetap fokus terhadap Atheisme itu sendiri tanpa berusaha mencari "Teman" untuk melegalisasi di bawah naungan konstitusi NKRI.
Jika pernyataan Mahfud anda pilih sebagai 1 satunya referensi hukum lalu kemudian men generalisirnya sebagai pendapat Hukum yang di akui. Anda sangat keliru.
Karena Hakim MK Terpilih yg baru, DR. Arif dengan tegas mengatakan bahwa Atheisme MELANGGAR KONSTITUSI.
Mereka sama2 mengerti hukum bukan?

Ndra Gan: Problematik? Saya rasa Walaupun ada revisi dg penambahan butir, sama sekali tidak mengindikasikan demikian.
Butir2 yg ditambahkan sama sekali tidak kontradiktif dg butir2 sebelum nya.
Karna tetap, butir pertama, sila pertama adalah kerangka dalam menafsirkan butir2 selanjut nya.

Ndra Gan :kita jangan mundur lg kebelakang dg mengatakan Pancasila hanya dasar Negara, simbol atau filosofi.
Pasal 2 UU No 10, 2004 sangat jelas mengatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber Hukum.
Jadi Terang benderang bahwa pancasila adalah Sumber Konstitusi kita.

Bayu Kusumo: yasudah kalo begitu saya minta disebutkan bagaimana cara mengadukan seseorang ke polisi hanya karena dia ateis, seperti apa penafsirannya, bagaimana metode pembuktiannya & sejauh apa sanksinya?kalo hanya yang tidak jelas main usir2 saja tanpa ada payung hukumnya, anda yang bisa dituduh melanggar hak orang lain loh, kalo sudah ada payung hukumnya dengan jelas nanti kan bisa mempermudah para ateis mencari suaka bahwa mereka didiskrimnasi secara struktural
apakah suatu kejahatan apabila seseorang tidak percaya kepada ny roro kidul misalnya tapi tetap hidup mengikuti hukum & aturan yg berlaku ini yang saya ingin tahu jg
dan juga saya menunggu bagaimana pasal2 untuk mengusir orang2 yang bertentangan dengan sila 2,3,4,5 seperti yg saya sebut di post sebelumnya point ke 3
dan anda sepertinya kurang mengerti bahwa ateis hanyalah posisi ketidakpercayaan terhadap tuhan, tidak ada ritual, doktrin, upacara, dll, berbeda dengan ideologi seperti nazi, seorang ateis bisa saja memiliki pandangan politik yang mendukung demokrasi, monarki atau komunis, atau fasisme

Dewi Rainny: Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, penerapannya perlu pakai undang-undang oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Orang tidak bisa ditangkap karena melanggar Pancasila, tapi semua yang ditangkap, diadili, dan dihukum itu berdasarkan undang-undang. Negara ini berdasar hukum, rechstaat, bukan berdasarkan kemauan atau kekuasaan belaka (machstaat).
Tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa tidak bertuhan adalah sebuah pelanggaran. Itu yang perlu Anda ingat. Itu artinya menjadi ateis tidak melanggar hukum, dan mereka yang tidak melanggar hukum boleh hidup merdeka di luar penjara dan tidak dikenai denda atau hukuman lain.
Ini kalau Anda bicara soal posisi dan kedudukan hukum ateis di Indonesia.
Terlepas dari perdebatan apakah Budhisme termasuk ateis atau tidak, terlepas dari perdebatan apakah menjadi ateis melanggar sila pertama Pancasila atau tidak.
Sebelum perdebatan lebih jauh menyentuh banyak aspek, mohon Anda periksa lagi basis argumen Anda:
TAP MPRS No.25 Tahun 1966 dan UU no. 27/1999 tidak menyebut kata "ateisme" satu kalipun, apalagi menjadi dasar pelarangan ateisme sebagaimana klaim Anda. Harap bedakan antara komunisme/Marxisme-Leninisme dengan ateisme. Silakan periksa di TAP MPRS tersebut di

Poes Koes: Kalau dasarnya adalah pasal 2 UU 10, tahun 2004, jadinya kok malah muter-muter.. Kalau UU nomor 10 pasal 2 tahun 2004 itu sendiri menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, lantas UU nomor 10 sendiri lantas dasarnya apa? Bisakah sebuah UU, yang katanya harus bersumber dari sumber segala sumber hukum, mengatur apa yang seharusnya dijadikan sumber dari segala sumber hukum itu sendiri?
anw, Poes rasa makin lama makin absurd. Pendapat Poes sih ini cuma soal kekuasaan dalam membuat interpretasi.

Pandu Rakasiwi: pengin tau aja,gimana ya caranya ngusir orang2 yg tidak takut hantu pocong disuatu kampung,ketika tidak ada alat pengukur rasa takut...

Ndra Gan: Mungkin masiih terlalu abstrak ketika saya menggambarkan Atheisme yg bertentangan dg ideologi Pancasila, terutama sila pertama beserta butirnya.
Walaupun sudah secara jelas saya katakan bahwa sila pertama pancasila mau tidak mau, suka tidak suka harus MEWAJIBKAN seluruh manusia yg tinggal dibumi indonesia untuk percaya dg Tuhan.
Mereka yg tidak percaya Tuhan silahkan mencari belahan bumi lain yg berarti bukan Indonesia. Karna inilah konstitusi yg di anut Negara kita!
Ketika saya mengatakan demikian, tentunya saya mempunyai argumen, dalil secara hukum yg kuat.
Melalui UU dan KUHP.
Mereka yg tidak percaya Tuhan / Atheisme secara konstitusional memak tidak mempunyai Hak untuk tinggal di Indonesia. Karena implikasi hukum terhadap penganut Atheis lah yg menjadikan hak mereka hilang.
Saya akan rinci 1/1 di lihat dari sudut Hukum perundang2 an yg merupakan pengejawantahan dari Sila Pertama.
1. Atheisme tidak di akui sebagai warga Negara Indonesia, karna Atheisme tidak akan bisa mempunyai KTP. Lihat pasal 61 dan 64 UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. Yang mengharuskan setiap warga Negara yg membuat KTP untuk mencantumkan Agama.
2. Penganut Atheis tidak mempunyai hak hidup, perkawinan dll di Negara Indonesia. Karna pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan hanya sah menurut keyakinan dan Agama yg dianutnya.
Lantas bagaimana penganut Atheis bisa mendapatkan surat nikah? Dan tentunya ini akan berimbas kepada implikasi2 hukum lain nya.
3. Atheisme sudah diatur dalam pasal penistaan Agama, pasal 156a KUHP.
Ini bunyinya "dipidana dg pidana penjara selama-lamanya 5 Tahun. Barangsiapa dg sengaja di umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. --
b. DENGAN MAKSUD AGAR SUPAYA ORANG TIDAK MENGANUT AGAMA APAPUN JUGA YANG BERSENDIKAN KETUHANAN YME.

Ndra Gan: Kita juga telah mempunya yurispudensi yang bisa dijadikan rujukan tentang beberapa penganut Atheis yg telah di Vonis dg pasal penistaan Agama.

Marwah Ali: //sila pertama pancasila mau tidak mau, suka tidak suka harus MEWAJIBKAN seluruh manusia yg tinggal dibumi indonesia untuk percaya dg Tuhan// mohon maaf,setelah dewasa dan banyak belajar,ternyata saya tahu bahwa tuhan dalam setiap agama itu berbeda-beda,tolong tunjukkan dulu pada saya tuhan agama mana yg paling benar dan nyata,,jika anda sudah bisa menunjukkan pada saya yg mana tuhan yg benar,baru saya mau memeluk agama,bukan apa2 soalnya saya takut salah pilih tuhan nanti bisa masuk neraka.

Dewi Rainny Oom Ndra Gan: Belajar hukum dan pahami deh hukum lebih baik jangan ngasal gini.
//1. Pasal 61 dan 64 UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. Yang mengharuskan setiap warga Negara yg membuat KTP untuk mencantumkan Agama. //
Kalo dikosongin, kolom agama nggak diisi terus hukumannya apa? Melanggar pasal berapa? Kalo orang diisi agamanya "Islam" tapi hati dan pikirannya sebetulnya kristen atau abangan, hukumannya apa? Hati orang siapa yang tahu?
//Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan hanya sah menurut keyakinan dan Agama yg dianutnya.//
Ya itu karena undang-undangnya bunyinya begitu. Kalau agama dipakai untuk menikah karena diharuskan secara hukum, dan orangnya tidak benar-benar menjalankan agama tersebut, memang bisa dihukum? Ada gitu hukuman buat orang yang menikah secara islam, tapi ternyata orangnya ateis.
Saya menikah secara Islam, di KUA, sah-sah aja tuh. Nggak ada petugas penegak hukum tanya-tanya apakah saya Islam beneran atau ateis mengaku Islam hanya untuk memenuhi syarat hukum perkawinan belaka. Ya salah UU Perkawinannya yang bisa dipakai oleh beragama apapun.
//b. DENGAN MAKSUD AGAR SUPAYA ORANG TIDAK MENGANUT AGAMA APAPUN JUGA YANG BERSENDIKAN KETUHANAN YME.//
Besok-besok, atau nanti, jangan pakai capslock (huruf kapital) semua ya.
Kami tidak bermaksud membuat orang lain tidak menganut agama apapun.
Camkan itu.
Kami tidak ingin orang yang tidak cukup cerdas jadi ikut-ikutan jadi ateis atau tidak menganut agama. Kami sadar bahwa ada orang-orang yang harus beragama agar tahu mana yang baik dan buruk. Tidak semua orang cukup cerdas dan bertanggung jawab menentukan sendiri mana yang baik dan mana yang buruk.
Dengan kata lain, dengar ini baik-baik, dan ini datang dari seorang ateis: kalau Anda tidak mau melepaskan agama Anda, jangan lepaskan.

Marwah Ali: //Mereka yg tidak percaya Tuhan silahkan mencari belahan bumi lain yg berarti bukan Indonesia// buktikan dulu bahwa tuhan itu memang ada dan nyata,jika memang ada dan nyata,jangankan keluar dari negeri ini,mati demi tuhan saya pun bersedia.. Tapi karena saya takut tertipu, saya minta bukti bahwa tuhan yg anda maksudkan benar2 tuhan bukan iblis. Kalo ternyata tuhan yg anda maksud adalah iblis kan saya yg rugi..

Ndra Gan: Disinilah letak permasalahan nya.
UU tersebut tidak bisa menjerat penganut Atheis karna di kehidupan nyata mereka tidak berani secara terang2'an mengaku Atheis.

"sampai sekarang tidak ada balasan lagi"