SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Sabtu, 21 Januari 2023

Hukum (Muslim) Menerima Angpao Dalam Perayaan Imlek


Bolehkah menerima angpao dari perayaan Imlek?

Pertama, sudah menjadi kesepakatan para ulama, bahwa Islam tidak pernah melarang untuk bersikap baik kepada Non Muslim yg tidak mengganggu!

Kedua, ada banyak sekali dalil-dalil Shahih yang menunjukan boleh nya menerima hadiah dari Non Muslim. Saya akan kutip sedikit, dari sekian banyak dalil-dalil tersebut.

Imam Bukhari bahkan membuat bab khusus dalam Shahih nya yg berjudul "Bab qabul Hadiyat Al-musyrikin" bab boleh nya menerima hadiah dari orang Non Muslim. Di bawah saya lampirkan capture pembahasan dari Shahih Bukhari yg ada di laptop saya. Kalau punya Shahih Bukhari, silahkan buka "kitab Al-hibah wa fadhliha wa at-tahridz alaiha", lalu kembali buka "bab qabul al-hadiyat min al-musyrikin".

Ada beberapa riwayat yg di muat Imam Bukhari berkenaan dangan itu. Di antaranya : Raja Ailah yg menghadiahkan untuk Nabi SAW seekor bighal putih, serta selendang dan kekuasaan di daerah pesisir lalu, Ukaidir Dumah (Raja di daerah dekat tabuk) memberi hadiah kepada Nabi SAW, dll

Bahkan, Ali bin abi thalib pernah menerima hadiah pada saat hari raya Nairuz, perayaan tahun baru orang Majusi, dan beliau menerimanya.

Dan masih banyak riwayat-riwayat Shahih lain nya berkaitan dengan hal tersebut. Menerima hadiah dari Non Muslim pada dasar nya adalah boleh, baik pada hari biasa atau perayaan hari-hari besar keagamaan mereka. Selama tidak ada unsur-unsur keharaman dari apa yg diberikan. Wallahu ta'ala a'lam.

Rabu, 09 November 2022

CADAR

Wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh seluruh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Pun juga, wanita yang membuka wajahnya, itu dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Bahkan, dalam Kitab Tahrirul Mar’ah fi ‘Ashrir Risalah (kebebasan perempuan pada zaman risalah) karya Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah. Kitab ini terdiri dari 6 jilid yang berisi riset oleh Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah terhadap kebebasan perempuan di era kerasulan berdasar Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih. Beliau menarik kesimpulan bahwa walaupun seluruh istri nabi memakai cadar, tapi tidak ada satu pun istri sahabat Nabi yang bercadar.

Seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan. 

Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar (Niqab) begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. 

Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar juga sangatlah kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.. (jami'u badaniha, ila al wajha wal kaffaini).

Jadi, jangan mengolok-olok wanita ber-niqab, jangan pula menganggap ingkar wanita yg memperlihatkan wajahnya.