SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selasa, 09 Mei 2023

KRIMINALISASI ULAMA

Ini baru namanya Kriminalisasi Ulama (Hanya untuk Bacaan 18 Tahun ke atas). Yang tidak kuat, bisa jangan dilanjutkan bacaannya ya.

Ini sedikit cuplikan yg diambil dari kitab Tarikh nya Imam Thabari dan Imam Suyuthi :

1. Khalifah al-Manshur memerintahkan untuk mencambuk Imam Abu Hanifah ketika menolak diangkat menjadi hakim, memenjarakannya hingga wafat di penjara. Dikatakan bahwa Imam Abu Hanifah wafat karena diracun akibat telah berfatwa membolehkan memberontak melawan Khalifah Ja'far Al-Manshur.

2. Menurut Imam Suyuthi, Imam Malik mengeluarkan fatwa bahwa boleh keluar memberontak terhadap Al-Manshur mengingat kekejaman yang dilakukannya. Gubernur Madinah kemudian menangkap dan mencambuk Imam Malik akibat fatwa itu.

3. Kekejaman terhadap Ulama tidak berhenti pada dua nama besar Imam Mazhab ini, tetapi juga menimpa Ulama lainnya, yaitu Sufyan At-Tsauri dan Abbad bin Katsir. Yang pertama adalah seorang ahli fikih ternama, dan yg kedua seorang periwayat hadits. Hampir saja keduanya menemui ajal saat Abu Ja'far Al-Manshur menunaikan Ibadah Haji. Namun demikian, Sufyan dan Abbad selamat, meski sudah dimasukan dalam penjara dan menunggu waktu eksekusi. lmam Suyuthi menuturkan, "Namun, Allah tidak memberi kesempatan Khalifah sampai di Mekah dengan selamat. Dalam perjalanan, dia sakit dan meninggal. Allah telah mencegah kekejamannya terhadap kedua ulama itu"

4. Fitnah juga pernah menerpa Imam Syafi'i, hingga dia diseret dengan tangan terantai menuju tempat Khalifah Harun Al-Rasyid di Baghdad dan terancam hukuman mati. Namun demikian, Imam Syafi'i berhasil menyampaikan pledoi yang luar biasa, yang membuat Khalifah melepasnya. Pada saat itulah Imam Syafi'i bertemu dengan Syekh Muhammad bin Hasan Al-Syaibani, seorang murid dari Imam Abu Hanifah. Selanjutnya, mulailah Imam Syafi'i belajar pada ulama hebat ini.

5. Khalifah Al-Makmun memerintahkan agar dikumpulkannya para ulama dan diinterogasi apakah mereka berpendapat Al-Qur'an itu qadim atau makhluk. Siapa yang menjawab bahwa Al-Qur'an itu makhluk, amanlah ia. Sebaliknya, siapa yang menjawab bahwa Al-Qur'an itu qadim, habislah ia disiksa. Surat lengkap Khalifah Al-Makmun kepada Ishaq bin Ibrahim yang memulai mihnah ini bisa dibaca di Tarikh Thabari, Juz 8, hlm. 361

6. Kebijakan Khalifah Al-Makmun diteruskan oleh Khalifah selanjutnya. Imam Ahmad bin Hanbal ditangkap dan diperintahkan untuk dicambuk oleh Khalifah Al-Mu'thasim karena bertahan bahwa Al-Qur'an itu qadim.

7. Ibn Sikkit, seorang ahli sastra arab yang menjadi guru kedua putra Khalifah Al-Mutawakkil, diinjak perutnya hingga wafat. Imam Suyuthi mencatat ada riwayat lain yang mengatakan bahwa Al-Mutawakkil memerintahkan pengawalnya mencabut lidah Ibn Sikkit hingga wafat. Ibn Sikkit dituduh sebagai Rafidhah.

8. Imam Buwaithi, salah seorang murid terkemuka Imam Syafi'i, wafat di penjara dengan tangan terikat akibat tidak lolos ujian keyakinan (mihnah) pada masa Khalifah Al-Watsiq. Dia bertahan dengan argumentasi bahwa Al-Qur'an itu qadim.

9. Imam Suyuthi melaporkan dalam kitabnya, Tarikh Al-Khulafa, bagaimana kepala Ahmad bin Nashr Al Khuza'i dipenggal oleh Khalifah Al-Watsiq dan kemudian dikirim ke Baghdad sementara tubuhnya diperintahkan untuk digantung di gerbang Kota Samarra. Lantas, masih menurut catatan Imam Suyuthi, Khalifah tinggalkan tulisan yang tergantung di telinga Khuza'i, "inilah Ahmad bin Nashr Al-Khuza'i yang membangkang mengenai kemakhlukan Al-Qur'an dan menganggap allah bisa dilihat kelak dengan mata kita. "Dia dieksekusi oleh Khalifah Al-Watsiq. Inilah siksaan Allah yang lebih awal dari neraka-Nya."

10. Imam Thabari melaporkan bahwa sekitar 29 orang pengikut dan keluarga Ahmad bin Nashr Al-Khuza'i juga diburu dan dimasukan ke penjara oleh Khalifah al-Watsiq, tidak boleh dikunjungi siapapun. Mereka dirantai dengan besi dan tidak diberi makanan. Tubuh Al-Khuza'i yang tanpa kepala itu digantung selama 6 tahun dan baru diturunkan setelah Khalifah Al-Watsiq meninggal. Kekejaman yang tak terhingga.

Demikian catatan ringkas akan kriminalisasi terhadap para ulama yg dilakukan Khalifah pada masa lalu. Ini fakta sejarah yang tidak bisa terbantahkan dan dicatat dalam kitab klasik yang mu'tabar, ditulis oleh orang-orang yang expert (ahli, pakar) banget, dibidang sejarah Islam, sangat otoritatif. Siapa yang berani bilang Imam Thabari dan Suyuthi berbohong? Tentu mikir sejuta kali dong.

Rabu, 05 April 2023

Perbedaan Para Ulama

Berbeda pendapat itu indah. Mujtahid-mujtahid kelas dunia, yang tidak diragukan lagi kapabilitas keilmuan nya saja, mujtahid mandiri, fatwa nya dijadikan landasan dalam bermazhab saja seringkali berbeda, bahkan terkadang "melawan arus", berbeda dengan pendapat Jumhur. Tapi mereka tetap saling menghargai kok.

Kalau soal kontroversi, ulama mana yang tidak dianggap kontroversial? Semua ulama pada masanya pernah dianggap fatwanya aneh dan kontroversial. Misalnya, Imam Syafi’i berbeda pandangan dengan mayoritas ulama ketika mengatakan anak hasil zina boleh dikawini oleh ‘bapak’nya. Ini pendapat yang bikin heboh. Atau bagaimana Imam Malik berpandangan anjing itu suci, dan tidak najis. Ini berbeda dengan pandangan jumhur ulama. 

Atau ada pendapat lain yang terkesan sepele tapi terdengar aneh. Kalau anda berbohong saat berpuasa, apakah puasa anda batal? Menurut Imam Dawud al-Zhahiri (mungkin namanya agak asing tapi beliau adalah salah satu pendiri Mazhab Zhahiri, yg kebetulan sudah tidak eksis lagi sampai sekarang, karena pengikut nya yang tidak ada.) , puasa anda batal. Menurut jumhur ulama, tidak batal. Apakah saat anda tersenyum ketika sedang shalat, shalat anda batal? Iya, batal, menurut Imam Abu Hanifah, dan tidak batal menurut jumhur ulama. 

Apakah kalau anda makan daging unta, wudhu anda batal? Iya, batal, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, tapi tidak batal menurut jumhur ulama. Apakah kalau anda minum nabidz (selain dari perasan anggur) dan tidak mabuk itu hukumnya halal? Iya, nabidz itu halal pada kadar tidak memabukkan menurut Imam Abu Hanifah, tapi dinyatakan haram oleh jumhur ulama baik mabuk atau tidak. 

Apakah yang haram itu hanya daging babi saja atau semuanya termasuk lemak dan tulangnya? Jumhur bilang semuanya dari babi itu haram, tapi Imam Dawud al-Zhahiri bilang hanya daging (lahm) nya saja yang haram.

Contoh-contoh di atas bisa terus berlanjut, dan semua ulama mazhab pernah berbeda dengan jumhur ulama. Dengan kata lain, pendapat mereka dalam kasus-kasus tertentu dianggap aneh dan kontroversial. Namun bukan berarti mereka pantas untuk kita cerca atau cemooh.

Apa pernah Imam yang diselisihi pendapatnya sama Imam syafi'i lalu lantas nyalah-nyalahin Imam syafi'i? Sesat-sesatin Imam Malik? Atau kafir-kafirin Imam Ahmad bin Hanbal? Atau mau coba marah-marah sama Imam Abu Hanifah? Tidak, mereka tetap menghargai pendapat satu dan yg lain, kritik yang mereka lakukan konstruktif, ilmiah, dan tidak pernah menyalah-nyalahkan pendapat yang lain nya.

Wallaahu ta'ala a'lam..