SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Kamis, 03 Februari 2022

PEMBUKTIAN DALAM ISLAM

Dalam ilmu hukum, ada istilah atau asas hukum yg berbunyi "actori incumbit probatio", yg artinya: "barang siapa mendalilkan, maka wajib membuktikan". Semua anak hukum tahu dan paham itu. Itu perdata. Kalau dalam hukum pidana berlaku asas "actori incumbit onus probandi": "siapa yg menuntut ke muka sidang pengadilan maka dia yg wajib membuktikan"

Dalam ilmu fikih, ada terminologi yang hampir mirip dan sama. Ada istilah "qazaf". Istilah ini merujuk kepada seseorang yg menuduh orang lain berzina, tapi tidak dapat membawa minimal 4 orang saksi. Perbuatan seperti ini tentu merugikan nama baik, kehormatan dan kesucian orang yang dituduh. Pelaku qazaf, selain tuduhan nya di anggap palsu dan mengada-ngada, syariat juga mengharuskan pelaku nya dihukum cambuk 80 kali. Bayangkan, betapa Islam sangat menjaga kehormatan seorang Muslim. Sesama muslim tidak boleh menuduh orang sembarangan, jika tidak punya bukti.

Amat berat konsekuensi dan langkah yang harus dilakukan orang yang melakukan qazaf. Ia harus memenuhi syarat yang diterima persaksiannya. Kemudian, ia harus membawa empat saksi yang memiliki prasyarat spesifik. Jika gagal membuktikan tuduhannya, justru sang penuduh harus diberikan hukuman had cambuk sebanyak 80 kali. Selain itu, persaksiannya di masa depan tidak akan diterima karena cacat yang pernah ia lakukan

Soal empat orang saksi dalam tudingan zina juga memiliki syarat yang cukup detail. Saksi tersebut harus memenuhi kriteria, laki-laki, baligh, berakal, adil, beragama Islam. Kemudian keempatnya haruslah melihat perbuatan zina dengan mata kepala sendiri dan dalam waktu dan tempat yang sama. Keterangan saksi haruslah jelas. Jadi sangat kompleks, dan njlimet. Tapi syarat itu sudah disebutkan para ulama, di banyak sekali kitab-kitab fiqih.

Bukti harus ditunjukan, hukum juga harus ditegakkan walau langit akan runtuh (fiat justitia ruat caelum). Jadi, hukum di dunia ini, ada aturan nya, tidak boleh kita sembarang menuduh orang dengan modal "katanya". Bisa gawat dunia persilatan, jika harus mengurusi orang dengan modal "katanya". 

Selain pembuktian di dunia, jangan lupa, ada hukum Allah, di akhirat kelak yang pasti tegak, transparan dan adil. Kalau di dunia saja tidak dapat menunjukan bukti, apa yg mau kita pertanggung jawabkan ketika menghadap rabb, yang Maha adil kelak. Kebaikan seberat zarah (atom) akan dibalas, apalagi kejahatan. Membuang duri di jalan bisa jadi sebab seseorang masuk surga, begitu juga sebalik nya. 

Hidup ini singkat, bukan lama. Jangan aniaya orang, jangan dzolim, jangan makan titik peluh. Yang kaya-kaya dulu mati, yang miskin juga pergi. Buat masalah orang lain hilang, Allah buat kita senang.

Mati itu sebuah keniscayaan, ingin dikenang sebagai apa setelah kematian, itu baru pilihan!