SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Rabu, 09 November 2022

CADAR

Wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh seluruh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Pun juga, wanita yang membuka wajahnya, itu dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Bahkan, dalam Kitab Tahrirul Mar’ah fi ‘Ashrir Risalah (kebebasan perempuan pada zaman risalah) karya Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah. Kitab ini terdiri dari 6 jilid yang berisi riset oleh Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah terhadap kebebasan perempuan di era kerasulan berdasar Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih. Beliau menarik kesimpulan bahwa walaupun seluruh istri nabi memakai cadar, tapi tidak ada satu pun istri sahabat Nabi yang bercadar.

Seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan. 

Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar (Niqab) begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. 

Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar juga sangatlah kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.. (jami'u badaniha, ila al wajha wal kaffaini).

Jadi, jangan mengolok-olok wanita ber-niqab, jangan pula menganggap ingkar wanita yg memperlihatkan wajahnya.