SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Minggu, 09 Oktober 2022

ADZAN

Adzan, prinsipnya, memang disyariatkan untuk tujuan mempermaklumkan shalat. Namun, adzan juga sunnah (digemakan) di luar shalat untuk tujuan mengharap keberkahan, untuk kesenangan hati semata, atau untuk mengeyahkan kegelisahan. 

Para ulama fikih dari kalangan madzhab Syafi'i adalah pihak yang memperluas cakupan kesunnahan adzan. Mereka menyatakan bahwa adalah sunnah ber adzan di telinga bayi saat ia dilahirkan, di telinga seseorang yang sedang gelisah, karena adzan akan mengenyahkan kegelisahan, sebelum dimulainya suatu perjalanan (safar), saat terjadi kebakaran, di tengah kerumunan pasukan (yang sedang bertempur), saat hendak membinasakan sesuatu yang menakutkan, ketika tersesat dalam suatu perjalanan, di telinga orang yang sedang ketakutan, orang yang sedang marah, orang atau binatang yang perangainya buruk, dan ketika menurunkan mayat ke dalam kubur sebagaimana ketika ia lahir pertama kali ke dunia.

-----

Wuzārah al-awqāf wa as-syuūn al-Islāmiyyah, Al-Masū'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait: 1983, Cet. II, Juz II, Hal. 372-373. To

MUBAHALAH

Mubahalah sendiri berasal dari kata bahlah atau buhlah, dalam bahasa arab berarti kutukan atau melaknat.

Secara terminologi Mubahalah adalah saling memohon dan berdoa kepada Allah untuk memberikan kutukan atau laknat kepada mereka yg berlaku bathil dan dzholim serta menyalahi kebenaran.

Mubahalah sendiri pernah dilakukan Rasulullah untuk menantang para pendeta nasrani dari Najran, karna terus menghalangi dakwah islam, untuk membuktikan kebenaran agama masing-masing. Ini pula lah yg kemudian menjadi asabun nuzul (sebab turun nya) ayat ali imran 61. Ibnu katsir menyebut ada 60 orang rombongan Nasrani yang mendatangi Nabi untuk menjawab tantangan mubahalah.

Akan tetapi hanya 2 orang yg berdialog secara langsung kepada Nabi. Di sebutkan Al Aqib dan As sayid lah orang nya.

Ketika mubahalah sedikit lagi akan dilakukan, tiba-tiba langit berubah, awan menjadi hitam. Pihak pendeta nasrani pun merasa gentar. Lalu meminta kepada Rasul untuk mengurungkan Mubahalah. Permintaan ini kemudian di setujui Rasulullah. Mubahallah pun urung dilakukan.

"membaca ulang sirah nabi SAW tentang Mubahalah"