SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Minggu, 09 Oktober 2022

ADZAN

Adzan, prinsipnya, memang disyariatkan untuk tujuan mempermaklumkan shalat. Namun, adzan juga sunnah (digemakan) di luar shalat untuk tujuan mengharap keberkahan, untuk kesenangan hati semata, atau untuk mengeyahkan kegelisahan. 

Para ulama fikih dari kalangan madzhab Syafi'i adalah pihak yang memperluas cakupan kesunnahan adzan. Mereka menyatakan bahwa adalah sunnah ber adzan di telinga bayi saat ia dilahirkan, di telinga seseorang yang sedang gelisah, karena adzan akan mengenyahkan kegelisahan, sebelum dimulainya suatu perjalanan (safar), saat terjadi kebakaran, di tengah kerumunan pasukan (yang sedang bertempur), saat hendak membinasakan sesuatu yang menakutkan, ketika tersesat dalam suatu perjalanan, di telinga orang yang sedang ketakutan, orang yang sedang marah, orang atau binatang yang perangainya buruk, dan ketika menurunkan mayat ke dalam kubur sebagaimana ketika ia lahir pertama kali ke dunia.

-----

Wuzārah al-awqāf wa as-syuūn al-Islāmiyyah, Al-Masū'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait: 1983, Cet. II, Juz II, Hal. 372-373. To

Tidak ada komentar:

Posting Komentar